PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Rita Yani Iyan

Abstract


Ada tiga tahapan atau tingkatan pembangunan yang dialami oleh suatu negaramulai dari negara berkembang sampai menjadi negara maju, yaitu tahap pertamaunifikasi (unification) dengan titik berat bagaimana mencapai integrasi politik untukmenciptakan persatuan dan kesatuan nasional, tahap kedua industrialisasi(industrialization) dengan fokus perjuangan untuk pembangunan ekonomi danmodernisasi politik, dan tahap ketiga negara kesejahteraan (social welfare) dimanatugas negara terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi,membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan fokus utama kesejahteraanrakyat.Hukum mempunyai posisi yang amat penting didalam upaya untuk dapatmenyediakan kondisi yang dapat memacu tumbuhnya pembangunan ekonomi sertauntuk menjaga hubungan antar berbagai elemen dan para pelaku ekonomi. Perananhukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya tidak terlepas daripembicaraan mengenai pendekatan ekonomi terhadap hukum atau sebaliknya,pendekatan hukum terhadap ekonomi, yang lazim dikenal dengan analisis ekonomihukum. Pendekatan ekonomi terhadap hukum berarti penggunaan pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan alat ataukonsep teknik analisis yang lazim digunakan oleh para ekonom.Pendekatan hukumekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan transnasional daninterdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan regional serta internasional secara integral.Setidaknnya ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaanpembangunan, yakni : stabilitas (stability, dapat diramalkan (predictability), keadilan(fairness), pendidikan (education, pengembangan profesi hukum (the specialdevelopment abilities of the lawyer).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.