PREPESTIF ISLAM MENGENAI PAJAK: SUATU STUDI PENDAHULUAN

Deny Setiawan

Abstract


Pajak di era moderen adalah suatu salah satu bentuk kebijakan fiskal yang dijalankanoleh sebuah pemerintahan di sebuah negara. Pajak adalah pungutan yang diwajibkanoleh pemerintah sebuah negara kepada masyarakat dengan maksud untuk menjalankanroda pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Penerimaan pajak di Indonesia 98persen untuk membiayai anggaran perbelanjaan negara (APBN). Perkembangan zamanjugalah yang menyebabkan pajak berkembang seperti sekarang ini. Islam tidakmengenal pajak seperti sekarang ini kecuali pajak atas tanah (kharaj) dan pajak atasjiwa (jizya). Akan tetapi sebahagian besar ulama memeperbolehkan pengambilan pajakdengan persyaratan tertentu yang tidak boleh di langgar.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.